Minggu, 15 November 2009

Tips Memilih Asuransi Jiwa


Terkadang saya bingung kenapa ya masih ada masalah atas persepsi perihal Asuransi, yang katanya susah untuk claim hak tertanggung, Agen susah dihubungi saat diperlukan dan masih banyak hal lain yang memberikan trauma bagi masyarakat untuk ikut dalam program asuransi yang notabene ini sangat penting untuk masa depan.


Mungkin apa yang saya uraikan dibawah sedikit banyak akan memberikan pedoman sebelum mengambil keputusan untuk ikut dalam program asuransi.


Menurut saya ada 3 persoalan yang sangat pelik ;


1. Masalah Kekuatan Perusahaan


Masyarakat pada umumnya banyak yang tidak meneliti kekuataan perusahaan asuransi, banyak yg membeli asuransi karena faktor kenal, terpaksa, dll.


Kekuataan perusahaan sangat mendukung kekuataan pembayaran klaim nasabah. Seperti kita menabung di bank maka sangat disarankan untuk meneliti kekuataan bank dalam pengelolaan dana nasabah.


P.T. AIA Indonesia adalah salah satu dari 5 asuransi jiwa terbesar Indonesia. Asset yang dimiliki P.T. AIA Indonesia lebih dari 4.6 triliun. AIA Indonesia, perusahaan asuransi jiwa patungan multinasional Amerika, berdiri sejak 1975 dengan nama PT Asuransi Jiwa Ikrar Abadi, menyediakan program asuransi jiwa, asuransi kecelakaan dan kesehatan, asuransi jiwa kredit dan pensiun, baik untuk perorangan maupun kelompok.


AIA Indonesia selalu berusaha memenuhi kebutuhan nasabah yang terus berkembang dengan produk-produk inovatif dan layanan berkualitas. Komitmen yang kuat ini telah menempatkan AIA Indonesia sebagai salah satu pemimpin pasar industri asuransi jiwa. Mitra asing AIA Indonesia adalah American International Assurance Company, Limited (AIA), perusahaan asuransi jiwa multi bidang usaha terkemuka di Asia Tenggara, berdiri sejak 1931.


AIA sepenuhnya dimiliki oleh American International Group, Inc. (AIG), organisasi asuransi dan jasa keuangan internasional terkemuka di dunia, dengan wilayah operasi di lebih dari 130 negara dan wilayah yurisdiksi. Perusahaan anggota AIG melayani nasabah perorangan, institusi maupun perdagangan melalui jaringan asuransi jiwa dan kerugian paling luas dan mendunia.


Namun, dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 412/KMK06.2003 tentang Tes Uji Kepatutan dan Kelayakan (fit and proper test ), bagi pemegang saham, komisaris, dan direksi usaha perasuransian, diharapkan kasus-kasus asuransi yang terjadi akan semakin berkurang.


Dengan adanya minimal 2 (dua) aspek yang dinilai, yaitu kompetensi dan integritas, maka ada harapan usaha perasuransian akan dikelola dengan lebih baik sehingga masalah yang mungkin timbul dapat diminimalkan.


2. Agen yang tidak professional


Banyak nasabah yang dikecewakan karena agen yang tidak professional yang didukung dengan ketidak hati-hatian nasabah.


Contoh:


Agen A memberikan informasi saat prospek tentang manfaat a,b,c,d,e,f sedangkan deal terakhir dan tertera di polis hanya tercantum a-c dan nasabah tidak mengecek polis yang terajadi maka apabila dikemudian hari nasabah ingin menuntut manfaat d-f tidak akan dikabulkan.


Banyak sekali nasabah yang tidak mengecek polis setelah pembelian asuransi yang menyebabkan kesalah pahaman antara perusahaan dengan nasabah.


Ada juga agen yang tidak membayarkan pada perusahaan premi yang dititipkan nasabah. Oleh sebab itu WASPADA BILA INGIN MENITIPKAN PEMBAYARAN PREMI KEPADA AGEN.


3. Nasabah yang (maaf) tidak jujur saat diprospek


Dalam berasuransi, dituntut kejujuran nasabah dalam pengisian data kesehatan. Ketidakjujuran dalam pengisian data dapat berakibat pada pembatalan pembayaran klaim.


Contoh :


Mr.A pada tanggal 1 bulan 1 terdiagnosa mengidap penyakit jantung. Lalu tanggal 1 bulan 3 Mr.A membeli asuransi jiwa dengan berbohong tentang kesehatannya dan didukung dengan medical chek up yang tidak mengecek sampai ke jantung (medical chek up/ tidak tergantung pada premi yang dibayar).


Apabila Mr.A meninggal dalam jangka waktu 2 tahun maka pihak asuransi berhak untuk melakukan investigasi selama 3 bulan ke pihak rumah sakit, kantor dan keluarga, apabila didapatkan data bahwa tanggal 1 bulan 1 Mr.A mengidap penyakit jantung maka 1 senpun tidak akan dibayarkan.